Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah Kurikulum Operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan Pendidikan yang dikembangkan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan Pedoman-pedoman implementasi Kurikulum.
KTSP merupakan bahan acuan dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 yaitu pencapaian Kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
Tujuan penyusunan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah:
- Menyediakan acuan kepala sekolah dan segenap warga sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi program pelaksanaan kurikulum 2013 dengan tujuan yang terukur.
- Menyediakan dokumen acuan operasional bagi dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, serta pengawas pendidikan dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum di setiap satuan Pendidikan
- Meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi, dan perangkat evaluasi program.
- Menyediakan acuan untuk menyusun instrumen pengukuran ketercapaian program.
Memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua siswa untuk lebih memahami arah penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
STRUKTUR KURIKULUM
- Kompetensi Inti
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti untuk SMA Kelas X, XI, XII adalah seperti tabel 1 berikut :
Tabel 3.1 (Kompetensi Inti SMA kelas X, XI dan XII)
Kompetensi Inti | Deskripsi Kompetensi |
Sikap Spritual | 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. |
Sikap Sosial | 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku:
a. jujur b. disiplin c. santun d.peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) e. bertanggung jawab f. responsif, dan g. proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara, kawasan regional dan kawasan internasional. |
Pengetahuan | 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, specific, detail dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:
a. ilmu pengetahuan, b. teknologi, c. seni, d. budaya, dan e. humaniora. dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan fenomena pada bidang kajian yang spesifik untuk memecahkan masalah. |
Ketrampilan | 4. Menunjukkan ketrampilan menalar, menyaji dan mengolah secara:
a. efektif, b. kreatif, c. produktif, d. kritis, e. mandiri, f. kolaboratif, g. komunikatif, dan h. solutif, dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan diri yang dipelajarinya di sekolah serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan. |
- Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Atas persetujuan Komite Sekolah dan memperhatikan ketersediaan sarana belajar serta minat peserta didik, sistem belajar di SMA Negeri 11 Purworejo adalah sebagai berikut:.
- SMA Negeri 11 Purworejo menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran seperti yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum. Struktur Kurikulum SMA Negeri 11 Purworejo Kelas X memiliki 44 jam pelajaran yang terdiri atas 42 jam pelajaran dari pusat dan 2 jam untuk pembelajaran mata pelajaran muatan lokal dari provinsi Jawa Tengah yaitu Bahasa Jawa. Struktur Kurikulum kelas XI dan XII terdiri dari 46 jam pelajaran yang terdiri dari 44 jam pelajaran dari pusat dan 2 jam untuk pembelajaran mata pelajaran muatan lokal dari provinsi Jawa Tengah yaitu Bahasa Jawa
- Program peminatan yang disediakan sekolah terdiri atas peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Struktur Kurikulum SMA Negeri 11 Purworejo terdiri atas mata pelajaran kelompok wajib A, kelompok mata pelajaran wajib B, kelompok mata pelajaran peminatan C yang terdiri atas kelompok mata pelajaran peminatan akademik dan kelompok mata pelajaran pilihan lintas kelompok peminatan, dan mata pelajaran muatan lokal wajib yang dimasukkan dalam kelompok mata pelajaran wajib B.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
- Alokasi waktu setiap satu jam pembelajaran mengikuti ketentuan waktu pembelajaran bagi peserta didik SMA yaitu 45 menit.
- Struktur Kurikulum untuk SMA Negeri 11 Purworejo tahun pelajaran 2020/2021 ada pada tabel berikut:
Tabel 3.2. Struktur Kurikulum
Kelas X
Program Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM I | SEM II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Matematika | 3 | 3 |
2. | Biologi | 3 | 3 |
3. | Fisika | 3 | 3 |
4. | Kimia | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 6 | 6 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 18 | 18 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 44 | 44 |
Catatan :
- Mapel lintas minat : “Sejarah” dan “Bahasa dan Sastra Inggris”
Tabel 3.3. Struktur Kurikulum
Kelas X
Program Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM. I | SEM. II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Geografi | 3 | 3 |
2. | Sejarah | 3 | 3 |
3. | Sosiologi | 3 | 3 |
4. | Ekonomi | 3 | 3 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 6 | 6 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 18 | 18 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 44 | 44 |
Catatan :
Mapel lintas minat : “Matematika” dan “Bahasa dan Sastra Inggris”
Tabel 3.4 Struktur Kurikulum
Kelas XI
Program Peminatan Matematika dan Ilmi Pengetahuan Alam
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM I | SEM II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Matematika | 4 | 4 |
2. | Biologi | 4 | 4 |
3. | Fisika | 4 | 4 |
4. | Kimia | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 20 | 20 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 46 | 46 |
Catatan :
- Mapel lintas minat : Ekonomi
Tabel 3.5 Struktur Kurikulum
Kelas XI
Program Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM. I | SEM. II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Geografi | 4 | 4 |
2. | Sejarah | 4 | 4 |
3. | Sosiologi | 4 | 4 |
4. | Ekonomi | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 20 | 20 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 46 | 46 |
Catatan :
Mapel lintas minat : Fisika
Tabel 3.6 Struktur Kurikulum
Kelas XII
Program Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM I | SEM II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Matematika | 4 | 4 |
2. | Biologi | 4 | 4 |
3. | Fisika | 4 | 4 |
4. | Kimia | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 20 | 20 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 46 | 46 |
Catatan :
- Mapel lintas minat : Ekonomi
Tabel 3.7 Struktur Kurikulum
Kelas XII
Program Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
MATA PELAJARAN | ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU |
||
KELOMPOK A ( UMUM ) | SEM. I | SEM. II | |
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 |
KELOMPOK B ( UMUM ) | |||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani,Olah Raga dan Kesehatan | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 |
10. | Bahasa Jawa | 2 | 2 |
Jumlah Jam Kelompok Umum | 26 | 26 | |
KELOMPOK C (PEMINATAN) | |||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik | |||
1. | Geografi | 4 | 4 |
2. | Sejarah | 4 | 4 |
3. | Sosiologi | 4 | 4 |
4. | Ekonomi | 4 | 4 |
Mata Pelajaran Lintas Minat | 4 | 4 | |
Jumlah Jam Peminatan dan lintas Minat | 20 | 20 | |
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 46 | 46 |
Catatan :
Mapel lintas minat : Fisika
- Peminatan, Lintas Minat dan Pendalaman
- Peminatan
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Adapun ketentuan yang dilaksanakan di SMA Negeri 11 Purworejo untuk peminatan bagi peserta didik kelas X pada tahun pelajaran 2020/2021 meliputi langkah-langkah berikut :
- Sekolah menyusun analisis internal sekolah yang terkait dengan ketersedian sarana-prasarana belajar, kecukupan guru dengan memperhatikan potensi dan kesenjangan mapel pilihan peminatan, koordinasi dan konsultasi pertimbangan jumlah rombongan belajar;
- Sosialisasi rencana jumlah rombongan belajar dan peminatan yang mampu dilayani oleh sekolah pada tahun pelajaran 2020/2021;
- Pemetaan dan pendataan peminatan dan lintas minat dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui penelusuran minat, bakat, dan potensi peserta didik, dengan memperhatikan nilai Ujian Nasional SMP atau yang sederajad.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 20 orang dan maksimal 36 orang;
- Mensosialisasikan proses peminatan dan penentuan keputusan peminatan dan lintas minat peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang tua peserta didik baru 2020/2021;
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di SMA Negeri 11 Purworejo, merencanakan membuka rombongan belajar peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sebanyak 2 rombongan belajar, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebanyak 3 rombongan belajar. Hasil akhir menyesuaikan minat peserta didik baru yang diterima sebagai hasil Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020/2021 yang diatur berdasarkan kebijakan Pengembangan sekolah.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA Negeri 11 Purworejo adalah sebagai berikut:
Tabel 3.8 Mata Pelajaran Peminatan kelas X, XI dan XII
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu | ||||
X | XI | XII | |||
Kelompok A dan B (Wajib) | 26 | 26 | 26 | ||
C. Kelompok Peminatan | |||||
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | |||||
I | 1 | Matematika | 3 | 4 | 4 |
2 | Biologi | 3 | 4 | 4 | |
3 | Fisika | 3 | 4 | 4 | |
4 | Kimia | 3 | 4 | 4 | |
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial | |||||
II | 1 | Geografi | 3 | 4 | 4 |
2 | Sejarah | 3 | 4 | 4 | |
3 | Sosiologi | 3 | 4 | 4 | |
4 | Ekonomi | 3 | 4 | 4 | |
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat | 6 | 4 | 4 | ||
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu | 44 | 46 | 46 |
Keterangan :
- SMA Negeri 11 Purworejo menyelenggarakan 2 program peminatan, yaitu Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Pemilihan peminatan dilakukan berdasarkan sistem.
- Peserta didik masih mungkin pindah peminatan selambat-lambatnya 3 bulan pada awal semester pertama di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling. Peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.
- Lintas Minat
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus di luar peminatan yang dipilihnya.
Berikut daftar mata pelajaran peminatan di SMA Negeri 11 Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021
Tabel 3.9 Mapel Pilihan Lintas Minat kelas X
Peserta didik yang memililih Peminatan | ||
MIPA | IPS | |
Dua mata pelajaran sebagai mata pelajaran Pilihan Lintas Minat | Sejarah | Matematika |
Bahasa dan Sastra Inggris | Bahasa dan Sastra Inggris |
Tabel 10 Mapel Pilihan Lintas Minat kelas XI
Peserta didik yang memilih Peminatan | ||
MIPA | IPS | |
Satu mata pelajaran sebagai mata pelajaran Pilihan Lintas Minat | Ekonomi | Fisika |
Tabel 3.11 Pilihan Lintas Minat kelas XII
Peserta didik yang memilih Peminatan | ||
MIPA | IPS | |
Satu mata pelajaran sebagai mata pelajaran Pilihan Lintas Minat | Ekonomi | Fisika |
- MUATAN LOKAL
Berdasarkan SK Gubenur no 423.5/27/2011 tahun 2011 tentang mata pelajaran muatan lokal wajib untuk jenjang pendidikan SMA/SMALB /SMK/ MA negeri dan swasta provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa. Diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 menegaskan tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah.
Mengacu pada peraturan perundangan di atas, maka SMA Negeri 11 Purworejo menggunakan muatan lokal bahasa Jawa sebagai mata pelajaran muatan lokal dengan durasi 2 (dua) jam perminggu. Bahasa jawa mengandung nilai-nilai karakter yang ”adhi luhung” (unggul) dari nenek moyang pendahulu masyarakat Jawa Tengah yang telah terbukti dan diakui oleh para tokoh-tokoh pendidikan. Oleh karena itu dalam mewujudkan visi dan misi SMA Negeri 11 Purworejo segenap sivitas akademika berkomitmen : melalui pembelajaran muatan lokal bahasa jawa akan menumbuh kembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda para peserta didik agar memiliki semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui semangat mempelajari bahasa dan budaya daerah, mencintainya, melestarikan serta pengembangan budaya lokal yang dimiliki.
Adapun Kompetensi Dasar (KD) untuk mapel Bahasa Jawa kelas X adalah sebagai berikut:
Tabel 3.12 KD Bahasa Jawa Kelas X
KD Pengetahuan | KD Ketrampilan |
3.1 Menelaah teks wedatama pupuh pangkur
3.2 Menelaah teks crita cekak 3.3 Menelaah teks pawarta 3.4 Menelaah teks descriptive tentang rumah adat jawa 3.5 Mengidentifikasi kaidah penulisan aksara Jawa dalam 2 (dua) paragraf yang menggunakan sandhangan mandaswara. |
4.1 Menanggapi isi Serat Wedhatama pupuh Pangkur dan menulis syair tembang Pangkur dengan bahasa sendiri, serta menyajikannya secara lisan/tulis.
4.2 Menulis dan menyajikan sinopsis teks crita cekak yang dibacanya 4.3 Menanggapi, menulis, dan menyajikan teks pawarta secara. 4.4 Menanggapi dan menceritakan kembali isi teks deskriptif tentang rumah adat Jawa. 4.5 Menulis dua paragraf berhuruf Jawa yang menggunakan sandhangan mandaswara. |
3.2 Mengidentifikasiunsur-unsur pembangun; menyimpulkan nilai-nilai yang terkandung di dalam; dan mengevaluasi relevansi pitutur luhurdengan kondisi masyarakat
saat ini tekscrita cekak lisan atau tulisan. |
4.2. Menginterpretasi isi; menulis sinopsis; menyunting kesalahan sinopsis tulisan teman; dan menyajikan sinopsis tulisannya secara lisan atau tulisan, crita cekakyang dibacanya. |
3.1 Menelaah teks Serat Wedhatama pupuh Sinom.
3.2 Memahami isi teks crita Mahabharata (Bima Bungkus). 3.3 Menelaah teks panatacara. 3.4 Memahami isi teks deskriptif tentang makanan tradisional Jawa. 3.5 Mengidentifikasi kaidah penulisan aksara Jawa dalam dua paragraf yang menggunakan aksara angka. |
4.1 Menanggagpi isi Serat Wedhatama pupuh Sinom dan menulis, serta menyajikan syair tembang Sinom dengan bahasa sendiri.
4.2 Menulis sinopsis teks cerita teks Mahabharata (Bima Bungkus) dan menyajikannya. 4.3 Membaca teknik teks panatacara. 4.4 Menanggapi dan menceritakan kembali isi teks deskriptif tentang makanan tradisional Jawa. 4.5 Menulis dan menyajikan dua paragraf berhuruf Jawa yang menggunakan aksara angka |
Adapun Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Bahasa Jawa kelas XI adalah sebagai berikut :
Tabel 3.13 KD Bahasa Jawa Kelas XI
KD Pengetahuan | KD Ketrampilan |
3.1 Menelaah teks Serat Wedhatama pupuh Pocung.
3.2 Memahami isi petikan teks novel berbahasa Jawa. 3.3 Menelaah teks sesorah. 3.4 Memahami isi teks eksposisi tentang adat tradisi mantu. 3.5 Mengidentifikasi kaidah penulisan aksara Jawa empat paragraf yang menggunakan aksara rekan. |
4.1 Menanggapi isi serat Wedhatama pupuh Pocung dan menulis serta menyajikan syair tembang Pocung.
4.2 Menceritakan isi petikan novel berbahasa Jawa. 4.3 Menanggapi, menulis, menyajikan teks sesorah. 4.4 Menanggapi isi dan menulis teks eksposisi tentang adat tradisi mantu. 4.5 Menulis dan menyajikan empat paragraf aksara Jawa yang menggunakan aksara rekan. |
3.1 Menelaah teks Serat Wedhatama pupuh Gambuh.
3.2 Memahami isi teks crita rakyat. 3.3 Menelaah teks iklan berbahasa Jawa. 3.4 Menelaah teks eksposisi tentang seni pertunjukan Jawa. 3.5 Mengidentifikasi kaidah penulisan empat paragraf berhuruf Jawa yang menggunakan aksara murda. |
4.1 Menanggapi isi Serat Wedhatama pupuh Gambuh dan menulis serta menyajikan tembang Gambuh dengan bahasa sendiri.
4.2 Menulis dan menyajikan sinopsis teks cerita rakyat. 4.3 Menulis teks iklan berbahasa Jawa. 4.4 Menanggapi isi, menulis, dan menyajikan teks eksposisi tentang seni pertunjukan Jawa. 4.5 Menulis empat paragraf berhuruf Jawa yang menggunakan aksara murda. |
Adapun Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Bahasa Jawa kelas XII adalah sebagai berikut :
Tabel 3.14 KD Bahasa Jawa Kelas XII
KD Pengetahuan | KD Ketrampilan |
3.1 Menelaah teks Serat Wedhatama pupuh Kinanthi.
3.2 Menelaah teks geguritan. 3.3 Memahami isi teks deskriptif tentang pakaian adat Jawa. 3.4 Menelaah teks eksposisi tentang gamelan. 3.5 Mengidentifikasi kaidah penulisan teks 5 (lima) paragraf berhuruf Jawa menggunakan aksara swara. |
4.1 Menanggapi isi Serat Wedhatama pupuh Kinanthi dan menulis, serta menyajikan syair tembang Kinanthi dengan bahasa sendiri.
4.2 Menulis geguritan dan membacanya. 4.3 Menanggapi isi dan menceritakan kembali teks deskriptif tentang pakaian adat Jawa. 4.4 Menulis teks eksposisi tentang gamelan. 4.5 Menulis dan menyajikan teks berhuruf Jawa lima paragraf yang menggunakan aksara swara |
3.1 Menelaah teks serat Tripama pupuh Dhandhanggula.
3.2 Memahami teks eksposisi tentang budaya wewaler. 3.3 Mengidentifikasi kaidah penulisan teks berhuruf Jawa lima paragraph yang menggunakan tanda baca pada |
4.1 Menanggapi isi Serat Tripama pupuh dhandhanggula dan menulis, serta menyajikan syair tembang Dhandhanggula karangan sendiri.
4.2 Menanggapi isi teks eksposisi tentang budaya wewaler. 4.3 Menulis lima paragraf berhuruf Jawa yang menggunakan tanda baca (pada). |
- PENGEMBANGAN DIRI
- Bimbingan Konseling
Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, berkelanjutan, dan terprogram oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi siswa/konseli mencapai kemandirian sehingga mampu, memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidupnya.
Dalam implementasi kurikulum 2013, program BK dilaksanakan oleh guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu siswa/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi dan sinergitas kerja antarguru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Adapun layanan Program Bimbingan dan Konseling di sekolah bagi siswa berfungsi untuk :
- Perluasan pemahaman diri dan lingkungan;
- Pendorong pertumbuhan dan perkembangan; Proses penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
- Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan dan karir;
- Solusi atas masalah;
- Perbaikan dan penyembuhan;
- Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif;
- Pengembangan potensi dri secara optimal
Ada beberapa asas pelayanan yang harus dijadikan pertimbangan dalam layanan Bimbingan meliputi:
- Kerahasiaan sesuai kode etik bimbingan dan konseling;
- Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
- Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
- Keaktifan dalam penyelesaian masalah;
- Kemandirian dalam pengambilan keputusan;
- Kekinian dalam penyelesaian masalah pada kehidupan konseli;
- Kedinamisan dalam memandang konseli.
- Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan ;
- Keharmonisan layanan dengan visi dan misi sekolah serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku;
- Keahlian dalam pelayanan yang sesuai kaidah-akademik dan profesional;
- Alih-tangan kasus untuk layanan di luar keahlian dan kewenangan;
- Tut wuri handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik.
Prinsip Bimbingan dan konseling meliputi:
- Pelayanan bimbingan dan konseling untuk semua siswa dan tidak diskriminatif.
- Bimbingan sebagai proses pelayanan individu karena setiap peserta didik memiliki keunikan masing-masing.
- Bimbingan konseling memberikan bantuan untuk membangun pandangan positif pada diri dan lingkungannya.
- Bimbingan konseling berlangsung dalam konteks kehidupan. Bimbingan dan konseling dalam bingkai budaya Indonesia.
- Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan.
- Pelayanan bimbingan dan konseling ditangani tenaga profesional.
- Pelayanan bimbingan dan konseling berlandaskan program yang berbasis hasil analisis kebutuhan siswa sesuai denga perkembangannya.
- Bimbingan dan konseling dievaluasi secara berkala untuk sebagai dasar perbaikan proses layanan dan untuk mengukur hasil yang dicapai.
Bentuk layanan program Bimbingan dan Konseling di luar kelas dilaksanakan dalam bentuk :
- Konseling individual,
- Kelompok,
- Bimbingan kelompok,
- Bimbingan kelas besar dan lintas kelas,
- Konsultasi atau berbagi kepedulian konselor dengan konseli, Konferensi kasus atau membahas masalah konseli,
- Kunjungan rumah,
- Advokasi atau pendampingan terhadap konseli yang mengalami perlakuan yang tidak mendidik.
- Kolaborasi, atau kerja sama guru BK dengan berbagai pihak.
- Alih tangan kasus, atau pelimpahan kepada pihak lain yang memerlukan keahlian profesional lain.
- Pengelolaan media,
- Pengelolaan kontak masalah, dan
- Manajemen program berbasis kompetensi,
- Penelitian dan pengembangan
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan kegiatan lain yang relevan.
- Ekstra Kurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Dalam kurikulum 2013 ditegaskan bahwa ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik kelas X, XI, maupun kelas XII, kecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Pengembangan sikap dan ketrampilan melalui Pendidikan Kepramukaan Menurut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah ekstrakurikuler wajib bagi semua peserta didik pada Kurikulum 2013. Melalui Pendidikan Kepramukaan diharapkan proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam hal ini kegiatan kepramukaan dijadikan sebagai salah satu kegiatan mengaplikasikan konsep-konsep mata pelajaran melalui kegiatan yang menarik dan menyenangkan.
Selain ekstra kurikuler wajib, SMA N 11 Purworejo juga memberikanpelayanan berupa ekstrakurikuler pilihan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter sesuai dengan norma spiritual dan sikap sosial siswa, serta menumbuhkan sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan.
Ekstrakurikuler juga sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkret.
Berdasarkan hasil analisis potensi, minat, dan bakat peserta didik, serta keberadaan pembina kegiatan, SMA N 11 Purworejo memfasilitasi berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang mencakup kegiatan:
- Keagamaan (Rohani Islam , Katolik, Kristen)
- Olah Raga dan bela diri ( basket, bola voli, futsal ,sepak bola, taekwondo, silat)
- Kewiraan (Latihan Dasar Kepeminpinan Peserta didik/LDKS, PKS , Palang Merah Remaja, Pramuka)
- Seni ( Paduan Suara, Band, Seni Tari , Hadroh)
- Kegiatan kebahasaan : majalah dinding
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri melalui ekstrakurikuler di lakukan pada sore hari di luar jam pelajaran intrakurikuler. Sekolah memberikan kebebasan kepada seluruh peserta didik untuk mengekspresikan pengembangan dirinya melalui kegiatan ekstrakurikuler yang telah disediakan. Bagi peserta didik kelas X diberi kebebasan untuk memilih dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 2 macam, salah satunya adalah pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib yang nilainya harus tercantum dalam buku rapor sebagai laporan hasil penilaian kompetensi masing-masing peserta didik. Khusus kelas X masih dimungkinkan menambah satu jenis kegiatan ekstra kurikuler atas persetujuan dan mengetahui orang tua / wali yang bersangkutan.
Semua aktivitas peserta didik berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler di bawah pembinaan dan pengawasan pembina yang ditugasi oleh Kepala Sekolah. Setiap pembina kegiatan ekstrakurikuler membuat program kegiatan pengembangan diri dan melakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kegiatan yang diampunya.
Pembagian tugas dan bidang tugas kegiatan ekstrakurikuler pilihan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah, setelah menimbang jumlah siswa peserta kegiatan ekstrakurikuler, dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan rapat dewan guru, yang dihadiri oleh komite sekolah. Pertimbangan juga didasari dengan data jumlah siswa pemilih, ketersediaan pembina, daya dukung sarana-prasarana, ketersediaan biaya, waktu dan kebermaknaan bagi pengembangan potensi siswa dalam mewujudkan target mutu lulusan satuan pendidikan.
- BEBAN BELAJAR DAN PILIHAN PROGRAM
SMA Negeri 11 Purworejo pada tahun pelajaran 2020/2021 menggunakan sistem paket. Beban belajar yang diatur pada ketentuan Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas menggunakan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan sesuai dengan struktur program pilihan minat dan lintas minat yang telah diambilnya.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMA Negeri 11 Purworejo sesuai dengan ketentuan adalah selama 45 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu di SMA Negeri 11 Purworejo untuk semua kelas X adalah 44 jam pelajaran dan untuk kelas XI, dan XII adalah 46 jam pelajaran pembelajaran.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Walaupun pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel, menetapkan alokasi waktu yang sama setiap semesternya yakni 46 jam pelajaran per minggu. Penambahan jam pembelajaran tambahan dari alokasi minimal didasarkan pada pertimbangan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, tingkat kesulitan, dan atas dasar pencapaian prestasi akademik peserta didik.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket di SMA Negeri 11 Purworejo 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Pada pelaksanaan kegiatan ini perlu diatur oleh urusan kurikulum semaksimal mungkin demi kenyamanan dan efektifitas pelayanan peningkatan kompetensi bagi peserta didik secara umum.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah nomor 421/06729 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 pada lampiran 5 hari sekolah disajikan perhitungan hari efektif belajar. Berdasarkan hari belajar efektif tersebut beban belajar bagi peserta didik dapat diperhitungkan. Adapun perhitungan jumlah beban belajar bagi peserta didik sesuai dengan hari efektif dengan lima (5) hari pembelajaran yang tersedia untuk SMA Negeri 11 Purworejo dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.15 Beban belajar peserta didik
Kelas | Satu jam tatap muka (menit) | Jumlah jam pembelajaran per minggu | Minggu efektif per tahun pelajaran | Waktu pembelajaran per tahun | Jumlah jam per tahun @ 60 menit |
X | 45 | 44 | 33 | 1452 jam pelajaran | 118815 |
XI | 45 | 46 | 33 | 1518 jam pelajaran | 1189 |
XII | 45 | 46 | 30 | 1380 jam pelajaran | 1190 |
Adapun kegiatan pembelajaran harian diatur sebagai berikut :
- Kegiatan pembelajaran di mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WIB kecuali pada hari Jum’at yang berakhir pada pukul 16.00 WIB;
- Periode jam pembelajaran berlangsung selama 45 menit per jam pelajaran;
- Khusus hari Senin pembelajaran berlangsung 10 jam pelajaran di tambah dengan waktu penyenggaraan upacara bendera pada setiap pekannya;
- Hari Selasa sampai dengan hari Kamis berlangsung 10 jam pelajaran, sedang hari Jumat hanya berlangsung 6 jam pelajaran agar memungkinkan peserta didik yang beragama islam dapat menjalankan ibadah sholat jumat dan tidak harus dilakukan di sekolah;
- Total jam pelajaran berjumlah 44 jam pelajaran untuk kelas X dan 46 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII yang pendistribusiannya mengikuti struktur kurikulum sekolah sebagaimana hasil analisis dari tim pengembangan kurikulum SMA Negeri 11 Purworejo.
- PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelectual) dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita. Demikian dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara. Oleh karena itu, transformasi pendidikan nasional Indonesia harus menempatkan karakter sebagai ruh atau dimensi terdalam pendidikan nasional berdampingan dengan intelektualitas yang tercermin dalam kompetensi yang dapat diwujudkan. Dengan karakter yang kuat-tangguh beserta kompetensi yang tinggi, yang dihasilkan oleh pendidikan yang baik, berbagai kebutuhan, tantangan, dan tuntutan baru dapat dipenuhi atau diatasi. Oleh karena itu, selain pengembangan intelektualitas, pengembangan karakter peserta didik sangatlah penting, oleh karenanya pendidikan harus menempatkan potensi-potensi intelektual dan karakter peserta didik sebagai tujuan.
Demikian juga laporan Delors untuk pendidikan abad XXI, sebagaimana tercantum dalam buku Pembelajaran : “Harta karun di dalamnya”, menegaskan bahwa pendidikan abad XXI bersandar pada lima tiang pembelajaran sejagat (five pillars of learning), yaitu : learning to know, learning to do, learning to live together, dan learning to be serta learning to transform for oneself and society.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Strategi Penumbuhan Karakter pada peserta didik SMA Negeri 11 Purworejo dilakukan dalam 3 basis yaitu:
- Berbasis Kelas
Penumbuhan karakter berbasis kelas dilakukan dengan mengintegrasikan muatan PPK pada mata pelajaran yang ada di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, setiap guru SMA Negeri 11 Purworejo akan harus menyusun dokumen perencanaan pembelajaran berupa Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai mata pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai utama penumbuhan karakter diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing.
- Berbasis Budaya Sekolah
Penumbuhan karakter berbasis budaya sekolah dibentuk dibentuk dalam proses kegiatan rutin, spontan, pengkondisian, dan keteladanan warga sekolah. Kegiatan- kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di SMA Negeri 11 Purworejo. Beberapa kegiatan pembiasaan diantaranya:
- Pemutaran murotal setiap Jumat pagi.
- Melaksanakan peringatan hari besar keagamaan.
- Melakukan sholat berjamaah.
- Berdoa sebelum pelajaran dimulai.
- Upacara pada hari Senin pagi.
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya pada awal pembelajaran.
- Membersihkan ruang kelas oleh regu piket.
- Memberi salam pada guru dan warga sekolah lainnya.
- Membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
- dll
Penilaian dilakukan oleh guru mata pelajaran , guru BK, wali kelas dan guru ekstra kurikuler. Hasil penilaian dijadikan salah satu faktor nilai sikap peserta didik di akhir semester.
- Berbasis Masyarakat
Penumbuhan karakter berbasis masyarakat ini tercermin pada kegiatan- kegiatan dilakukan di luar sekolah untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di SMA Negeri 11 Purworejo. Beberapa kegiatan pembiasaan diantaranya:
- Pembagian zakat pada masyarkat sekitar sekolah
- Pengiriman tim Kesehatan Sekolah untuk event-event yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan
- Kerjabakti yang dilakukan di luar area sekolah
- KEGIATAN LITERASI
Pada abad ke-21 ini, kemampuan berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif. Berdasarkan hal itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). GLS merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Tujuan Umum pengembangan literasi di sekolah adalah Menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembuda-yaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Adapun tujuan khusus dari Gerakan Literasi adalah:
- Menumbuhkembangkan budaya literasi di sekolah.
- Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah agar literat.
- Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak, sehingga warga sekolah mampu mengelol pengetahuan.
- Menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca.
Menurut Ferguson (www.bibliotech.us/pdfs/InfoLit.pdf) menjabarkan komponen literasi informasi, yang terdiri atas : literasi dasar, literasi perpustakaan, literasi media, literasi teknologi, dan literasi visual. Ke-5 komponen literasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Literasi Dasar (Basic Literacy), yaitu kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
- Literasi Perpustakaan (Library Literacy) antara lain, memberikan pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Menengah Atas perpustakaan, memahami penggunaan katalog dan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah.
- Literasi Media (Media Literacy), yaitu kemampuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya.
- Literasi Teknologi (Technology Literacy), yaitu kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Berikutnya, kemampuan dalam memahami teknologi untuk mencetak, mempresentasikan, dan mengakses internet. Dalam praktiknya, juga pemahaman menggunakan komputer (Computer Literacy) yang di dalamnya mencakup menghidupkan dan mematikan komputer, menyimpan dan mengelola data, serta mengoperasikan program perangkat lunak. Sejalan dengan membanjirnya informasi karena perkembangan teknologi saat ini, diperlukan pemahaman yang baik dalam mengelola informasi yang dibutuhkan masyarakat.
- Literasi Visual (Visual Literacy), adalah pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuan dan kebutuhan belajar dengan memanfaatkan materi visual dan audiovisual secara kritis dan bermartabat. Tafsir terhadap materi visual yang tidak terbendung, baik dalam bentuk cetak, auditori, maupun digital (perpaduan ketiganya disebut teks multimodal), perlu dikelola dengan baik. Bagaimanapun di dalamnya banyak manipulasi dan hiburan yang benar-benar perlu disaring berdasarkan etika dan kepatutan.
Gerakan Literasi di SMA Negeri 11 Purworejo dilaksanakan dengan menerapkan strategi sebagai berikut:
- Mengkondisikan lingkungan fisik ramah literasi.
Lingkungan fisik adalah hal pertama yang dilihat dan dirasakan warga sekolah. Oleh karena itu, lingkungan fisik perlu terlihat ramah dan kondusif untuk pembelajaran. Dalam rangka pengembangan budaya literasi, SMA Negeri 11 Purworejo memajang karya peserta didik di sebagian besar area sekolah, seperti koridor, kantor kepala sekolah dan guru, aula, dan perpustakaan . SMA Negeri 11 juga menyediakan papan pajang di setiap kelas, dimana peserta didik dari kelas tersebut secara bergiliran akan memajang karyanya. Sekolah juga menyediakan sudut baca ditiap kelas dengan memberikan buku dan bahan bacaan lain agar peserta didik mudah mengaksesnya yang diberi nama “Pok Si Inas” yang merupakan singkatan dari “Pojok Literasi Intensif SMA sebelas”.
- Mengupayakan lingkungan sosial dan afektif sebagai model komunikasi dan interaksi yang literat.
SMA Negeri 11 Purworejo membangun lingkungan sosial dan afektif melalui model komunikasi dan interaksi seluruh komponen sekolah. Hal itu dilakukan dengan pengakuan atas capaian peserta didik atau prestasi sepanjang tahun. Pemberian penghargaan dilakukan saat upacara bendera Senin pagi. Prestasi yang dihargai bukan hanya akademik, tetapi juga prestasi non akademik. Selain itu, literasi juga dikembangkan melalui berbagai perlombaan pada peringatan hari besar dan kegiatan jeda tengah semester pertama seperti lomba poster, mendongeng, mencipta puisi. Penghargaan juga diberikan pada peserta didik yang meminjam buku terbanyak dari perpustakaan sekolah.
- Mengupayakan sekolah sebagai lingkungan akademik yang literat.
Untuk menciptakan lingkungan akademik yang literat, SMA Negeri 11 Purworejo memberikan alokasi waktu yang cukup banyak untuk pembelajaran literasi. Salah satunya dengan menjalankan kegiatan membaca 15 menit sebelum pelajaran berlangsung. Di samping itu setiap guru diwajibkan untuk memberi tugas pada peserta didik mengembangkan budaya literasi misalnya dengan menugaskan siswa untuk merangkum buku dari perpustakaan.
- PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
Pendidikan kecakapan hidup (life skill) adalah pendidikan tentang kecakapan-kecakapan yang secara praktis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan secara wajar tanpa merasa tertekan.
Kecakapan hidup dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) kecakapan hidup generik (generic life skill/ GLS) dan (2) kecakapan hidup spesifik (specific life skill/ SLS)”. Kecakapan hidup generik mencakup kecakapan personal (personal skill) dan kecakapan sosial (sosial skill). Kecakapan personal tersusun atas kecakapan dalam memahami diri sendiri (self awareness skill) dan kecakapan berpikir (thinking skill). Sedangkan kecakapan sosial meliputi kecakapan berkomunikasi (communication skill) dan kecakapan kerja sama (collaboration skill). Kecakapan hidup spesifik ialah kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu. Kecakapan ini meliputi kecakapan akademik (academic skill) atau kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional (vocational skill). Kecakapan akademik berkaitan dengan bidang-bidang pekerjaan yang lebih memerlukan pemikiran atau kerja intelektual. Sedangkan kecakapan vokasional berkaitan dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan keterampilan motorik. Kecakapan vokasional meliputi kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan vokasional khusus (accuptional skill). Kecakepan-kecakapan tersebut dijabarkan secara terperinci sebagai berikut:
- Kecakapan personal (personal skill)
Kecakapan personal meliputi kesadaran diri dan berpikir rasional. Kesadaran diri ini lebih difokuskan pada kemampuan peserta didik untuk melihat dirinya dalam lingkungan keluarga, kebiasaannya, kegemarannya, dan sebagainya. Sedangkan kecakapan berpikir lebih terfokus dalam menggunakan rasio atau pikiran yang meliputi menggali informasi, mengolah informasi, dan mengambil keputusan secara cerdas, serta mampu memecahkan masalah secara tepat dan baik.
Kesadaran diri peserta didik terasah dalam ekstra kurikuler pilihan. Sedangkan berpikir rasional terasah dalam pembelajaran yang telah menggunakan Kurikulum 2013 dengan mengaplikasikan pembelajaran ilmiah.
- Kecakapan sosial (social skill)
Kecakapan sosial terdiri dari kecakapan berkomunikasi yang dilakukan secara lisan maupun tulisan dan kecakapan kerja sama, maksudnya adanya saling pengertian dan saling membantu antar sesama untuk mencapai tujuan yang baik, karena hal tersebut merupakan suatu kebutuhan yang tidak dielakkan sepanjang hidup manusia.
Kecakapan sosial terlatih di dalam maupun di luar kelas. Di dalam kelas, terjadi ketika peserta didik melakukan proses diskusi dan mempresentasikan hasil diskusi ataupun hasil pemikirannya baik secara lisan maupun tulisan. Di luar kelas, terjadi ketika peserta didik berorganisasi di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang membawahi berbagai kegiatan ekstra kurikuler.
- Kecakapan akademik (academic skill)
Kecakapan akademik bisa juga disebut dengan kecakapan intelektual atau kemampuan berpikir ilmiah yang pada dasarnya merupakan pengembangan dari kecakapan berpikir secara umum, namun mengarah kepada kegiatan yang bersifat keilmuan. Kecakapan ini mencakup antara lain kecakapan mengidentifikasi variabel, menjelaskan hubungan suatu fenomena tertentu, merumuskan hipotesis, merancang dan melaksanakan penelitian. Untuk mengembangkan kecakapan tersebut diperlukan sikap ilmiah, kritis, obyektif, dan transparan.
Kecakapan peserta didik dalam bidang ini terasah di dalam pembelajaran yang mengaplikasikan pembelajaran ilmiah. Berbagai metode pembelajaran menggunakan rangkaian sintak yang benar-benar menggiring siswa untuk berpikiran ilmiah.
Pendidikan kecakapan hidup (life skill) memiliki tujuan, sebagai berikut:
- Memberdayakan asset kualitas batiniyah, sikap, dan perbuatan lahiriyah peserta didik melalui pengenalan (logos), penghayatan (etos), dan pengalaman (patos) nilai-nilai kehidupan sehari-hari sehingga dapat digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup dan perkembangannya.
- Memberikan wawasan yang luas tentang perkembangan karir, yang dimulai dari perkembangan diri, eksplorasi karir, orientasi karir, dan penyiapan karir.
- Memberikan bekal dasar dan latihan-latihan yang dilakukan secara benar mengenai nilai-nilai kehidupan sehari-hari yang dapat memampukan peserta didik untuk berfungsi menghadapi kehidupan masa depan yang sarat kompetisi dan kolaborasi sekaligus.
- Mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya sekolah melalui pendekatan manajemen berbasis sekolah, partisipasi stakeholder, dan fleksibilitas pengelolaan sumber daya sekolah.
- Memfasilitasi peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan yang dihadapi sehari-hari.
Secara umum manfaat pendidikan kecakapan hidup bagi peserta didik adalah sebagai bekal dalam menghadapi problema hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, dan warga negara. Adapun secara khusus manfaat pendidikan kecakapan hidup, di antaranya:
- Menurunkan angka pengangguran.
- Meningkatkan produktivitas nasional.
- Memperluas lapangan kerja.
- Memahami konsep kecakapan hidup dan menerapkannya sesuai prinsip pendidikan berbasis luas dan pendidikan berbasis masyarakat.
Usaha-usaha dalam memberikan kecakapan hidup kepada peserta didik sebenarnya telah dilaksanakan, namun masih memerlukan peningkatan dalam hal efektivitas dan efisiensi, sehingga diperlukan pemahaman dari pendidik (guru) mengenai konsep kecakapan hidup tersebut. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip pendidikan berbasis luas yang merupakan salah satu pendekatan pembelajaran pada Kurikulum 1999 yang berbasis kompetensi. Menurut Indra Jati Sidi (2004, hlm. 11) “pendidikan berbasis luas adalah pendidikan yang memberi bekal learning how to learn (belajar bagaimana belajar) dan general life skill (kecakapan hidup generik), tidak hanya memberikan teori saja tetapi juga mempraktikannya untuk memecahkan problema kehidupan sehari-hari”.
Terdapat sejumlah strategi penerapan life skill dalam kegiatan pembelajaran, sebagai berikut:
- Life skill diimplementasikan secara integratif dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian tujuan pembelajaran ada tiga, yakni:
- Penguasaan konsep utama materi pembelajaran.
- Mendapatkan kemampuan learning how to learn atau keterampilan proses melalui metode-metode pembelajaran inquiry/discovery.
- Memperoleh kemampuan general life skill.
- Life skill diimplementasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler, sehingga peserta didik mendapatkan kemampuan general life skill.
- General life skill dan academic life skill dilaksanakan dengan diintregasikan ke dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang ada dalam bentuk paket pembelajaran life skill.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
- PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Fokus utama pengelolaan kurikulum adalah dalam rangka menjamin siswa belajar dan guru mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Penjaminan utama adalah terwujudnya proses belajar yang didukung dengan suasana belajar yang kondusif. Pengelolaan pembelajaran merupakan serangkaian tindakan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi pembelajaran dalam menjamin terwujudnya keunggulan mutu lulusan pada tingkat satuan pendidikan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh sekolah.
Dalam sistem pengelolaan pembelajaran, kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajaran. Tugas pemimpin pembelajaran adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan yang mungkin dapat disediakan untuk menunjang terwujudnya keberlangsungan proses belajar sebagaimana yang direncanakan demi terealisasinya keunggulan kompetensi mutu lulusan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pimpinan pembelajaran perlu memperhatikan tindakan :
- Memimpin musyawarah dewan pendidik untuk menentukan indikator pencapaian kompetensi tingkat satuan pendidikan.
- Merumuskan target atau kriteria keberhasilan pada setiap indikator mutu keunggulan lulusan tingkat satuan pendidikan.
- Mengembangkan suasana sekolah sebagai lingkungan belajar yang kondusif.
- Meningkatkan penjaminan keterlaksanaan dan keberhasilan proses pembelajaran.
- Mensupervisi ketercapaian target mutu hasil belajar siswa.
- Memimpin rapat dewan pendidik mengevaluasi keberhasil pelaksanaan kurikulum.
Proses Pembelajaran pada SMA Negeri 11 Puworejo diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Proses pembelajaran selalu berorientasi pada aspek penguatan pendidikan karakter , aspek penguasaan kompetensi dasar abad 21 4C (critical thinking, creativity, communication, dan collaboration) dan aspek penguasaan literasi dasar (bahasa, numerasi, sains, digital, keuangan, budaya dan kewarganegaraan).
Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan scientific dan inovatif, serta penilaian High Order of Thinking Skills (HOTS).
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Agar tujuan pembelajaran bisa tercapai secara optimal, guru perlu menyusun Rencana Pembelajaran yang terdiri dari Program Tahunan, Program Semester, Silabus dan RPP.
- Silabus
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus paling sedikit memuat :
- Identitas mata pelajaran;
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- Indikator Pencapaian Kompetensi yang memuat Indikator Pencapaian Kompetensi ketercapaian KD yang telah dikembangkan dalam Analisa KD;
- Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- Kegiatan Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Guru wajib menjelaskan silabus pada tiap awal semeter yang dibuktikan dengan adanya jurnal kegiatan pembelajaran. Pelaksanaan tugas ini bertujuan agar siswa memahami cukupan kompetensi yang harus mereka kuasai dan memahami materi belajar yang akan mereka dapatkan dalam tiap semester.
- RPP
Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid. Dari tiga belas komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi inti adalah tujuan pembelajaran, Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/ MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pelaksanaan pembelajaran pada dasarnya dilaksanakan untuk mendorong siswa aktif memenuhi kebutuhan mewujudkan kompetensinya yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik agar menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Pelaksanaan pembelajaran semestinya berlandaskan RPP yang mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
- Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan Pendahuluan meliputi:
- Menyiapkan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran.
- Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
- Menyajikan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan;
- Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. Langkah kegiatan ini sebaiknya dituangkan catatan pelaksanaan kegiatan mengajar untuk membuktikan bahwa guru melakukan 5 langkah kegiatan dalam pendahuluan.
- Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang sesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Karakteristik proses pembelajaran hendaknya diarahkan untuk mewujudkan kompetensi berikut :
- Dalam mewujudkan kompetensi sikap siswa, guru hendaknya memilih perilaku; menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang menambah pengalaman peserta didik untuk melakuan aktivitas yang sesuai.
- Dalam mengembangkan kompetensi pengetahuan guru hendaknya memilih aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
- Dalam mengembangkan keterampilan guru hedaknya memilih aktivias mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Jika diperhatikan secara seksama keterampilan yang dikembangkan merpkan bentuk softskill Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus siswa kuasai. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
- Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup guru bersama peserta didik melakukan refleksi untuk mengevaluasi dengan melakukan beberapa langkah kegiatan berikut :
- Mengevaluasi rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pembelajaran yang telah berlangsung;
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
- Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk tugas, baik tugas individual atau maupun kelompok;
- Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
- PENILAIAN
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan harian, ulangan akhir semester, ujian praktik, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Bentuk penilaian di antaranya adalah ulangan/penilaian atau proses yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran. Ulangan / penilaian berguna untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
Bentuk penilaian lain adalah ujian sekolah yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
Penilaian hasil belajar menerapkan prinsip:
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
- akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Adapun pelaksanaan penilaian bertujuan untuk memfasilitasi:
- guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
- guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
- guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM;
- kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
- orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
- Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal
Menurut lampiran Permendikbud nomor 23 tahun 2016 dinyatakan bahwa : Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan. Pada pelaksanaannya ketuntasan belajar ini dimulai dari kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik pada setiap mata pelajaran, seluruh mata pelajaran pada tingkat kelas, dan seluruh capaian ketuntasan belajar dari semua tingkat di suatu institusi pendidikan atau sekolah. Dan selanjutnya secara nasional dapat diketahui tingkat pencapaian kompetensi suatu sekolah melalui hasil ujian nasional suatu sekolah yang menunjukkan capaian kompetensi mata pelajaran yang diujikan tersebut secara nasional.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Ketuntasan peserta didik di mulai dari keberhasilan yang bersangkutan mencapai kriteria ketuntasan minimal suatu mata pelajaran yang telah ditentukan sebelumnya. Sehingga untuk mencapai ketuntasan semester dapat dilihat dari capaian kompetensi peserta didik tersebut pada semua mata pejaran yang ditempuh pada kurun waktu semester berlangsung. Ketuntasan yang dimaksud meliputi capaian ketuntasan kompetensi pada ke tiga aspek pembelajaran, yaitu aspek pengetahuan, aspek sikap, dan aspek ketrampilan.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/ kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
- Karakteristik materi/kompetensi ditunjukkan dengan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang digunakan pada KD dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru mengajar.
- Aspek intake atau bekal ajar awal dengan memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
- Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian kapasitas dan kapabelitas guru guru dengan mata pelajaran yang diampu, serta rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan.
- Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) sebagaimana tertera pada tabel 8 berikut.
Tabel 4.1. Nilai Ketuntasan aspek penilaian sikap
No | Nilai Ketutasan | Kiteria Nilai |
1 | A | Sangat Baik |
2 | B | Baik |
3 | C | Cukup |
4 | D | Kurang |
Ketuntasan Belajar untuk aspek sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan predikat Baik (B).
Nilai ketuntasan aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 0 – 100 untuk angka sedang kriteria yang digunakan mengacu pada kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang dituliskan dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel 4.2. Rentang nilai pada penilaian
aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
No | Nilai Ketuntasan Pengetahuan dan Keterampilan | |
Rentang Angka | Rentang Huruf | |
1 | 90 – 100 | A |
2 | 79 – 89 | B |
3 | 68 – 78 | C |
4 | < 68 | D |
Pada tahun pelajaran 2020/2021 Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) bagi peserta didik SMA Negeri 11 Purworejo kelas X, XI, dan XII pada aspek pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 68, pada mata pelajaran wajib dan peminatan, maupun mata pelajaran lintas minat. Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal pada aspek ketrampilan baik mata pelajaran wajib, peminatan, maupun lintas minat ditetapkan dengan capaian optimum pada skor 68.
Target Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM)
Tabel 4.3. Kelompok Peminatan MIPA
Mata Pelajaran | KKM | |||||
X | XI | XII | ||||
Peng | Ketr | Peng | Ketr | Peng | Ketr | |
Kelompok Umum A | ||||||
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
3. Bahasa Indonesia | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
4. Matematika | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
5. Sejarah Indonesia | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
6. Bahasa Inggris | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Umum B | ||||||
7. Seni Budaya | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
9. Prakarya dan Kewirausahaan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
10. Bahasa Jawa | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Peminatan C | ||||||
Peminatan MIPA | ||||||
11. Matematika | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
12. Biologi | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
13. Fisika | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
14. Kimia | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Lintas Peminatan | ||||||
15. Ekonomi | 68 | 68 | 68 | 68 | ||
16. Sejarah | 68 | 68 | ||||
17. Bahasa dan Sastra Inggris | 68 | 68 |
Tabel 4.4 Kelompok Peminatan IPS
Mata Pelajaran | KKM | |||||
X | XI | XII | ||||
Peng | Ketr | Peng | Ketr | Peng | Ketr | |
Kelompok Umum A | ||||||
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
3. Bahasa Indonesia | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
4. Matematika | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
5. Sejarah Indonesia | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
6. Bahasa Inggris | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Umum B | ||||||
7. Seni Budaya | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
9. Prakarya dan Kewirausahaan | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
10. Bahasa Jawa | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Peminatan C | ||||||
Peminatan IPS | ||||||
11. Ekonomi | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
12. Geografi | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
13. Sosiologi | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
14. Sejarah | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 | 68 |
Kelompok Lintas Peminatan | ||||||
15. Matematika | 68 | 68 | ||||
16. Fisika | 68 | 68 | 68 | 68 | ||
17. Bahasa dan Sastra Inggris | 68 | 68 |
Kriteria ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan akan ditinjau kembali setelah diberlakukan selama satu tahun pelajaran dengan memperhatikan dan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Semua pendidik dan pimpinan sekolah SMA Negeri 11 Purworejo memiliki komitmen akan selalu meningkatkan kriteria ketuntasan belajar minimal ini secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai ketuntasan belajar ideal sesuai dengan perkembangan peserta didik baru pada setiap tahunnya.
- Mekanisme Penilaian
Kurikulum 2013 menerapkan penilaian otentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan Teknik dan instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
- Penilaian Sikap
Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik. Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, namun pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah baik atau bahkan sangat baik.
Pencatatan pada jurnal tidak hanya sikap yang sangat baik atau kurang baik saja, tetapi juga perubahan sikap dari kurang baik menjadi baik atau sangat baik. Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan.
Instrument Penilaian sikap yang digunakan oleh SMA Negeri 11 Purworejo adalah:
- Observasi
Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik (negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dan sikap social.
Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasarkan catatan tersebut pendidik membuat deskripsi penilaian sikap peserta didik selama satu semester.
- Penilaian diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran.Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi.
- Penilaian antarteman
Penilaian antarteman adalah penilaian dengan cara peserta didik saling menilai perilaku temannya. Penilaian antarteman dapat mendorong objektifitas peserta didik,empati, mengapresiasi keragaman/perbedaan, refleksi diri. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data konfirmasi.
- Penilaian Pengetahuan
Penilaian kompetensi pengetahuan berdasarkan indikator untuk pengetahuan yang diturunkan dari KD pada KI-3 dengan menggunakan kata kerja operasional. Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.
Instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kompetensi pengetahuan diantaranya adalah:
- Tes tertulis
Tes tertulis merupakan salah satu bentuk penilaian autentik. Tes tertulis diharapkan dilakukan secara bervariasi seperti : Tes tertulis dengan variasi bentuk soal memilih jawaban yang benar seperti : pilihan ganda, pilihan benar-salah, menjodohkan, sebab-akibat atau mensuplai jawaban seperti : isian atau melengkapi jawaban,jawaban singkat, dan uaraian bebas. Soal tes tertulis yang menjadi penilaian autentik adalah soal-soal yang menghendaki peserta didik merumuskan jawabannya sendiri, seperti soal-soal uraian. Soal-soal uraian menghendaki peserta didik mengemukakan atau mengekspresikan gagasannya dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan.Kelemahan tes tertulis bentuk uraian antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas dan membutuhkan waktu lebih banyak dalam mengoreksi jawaban.
- Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan tes lisan.
Cara ini dipergunakan untuk merekam data autentik kemampuan pengetahuan peserta didik ketika melakukan diskusi, presentasi, maupun praktik. Diharapkan guru pendidik dapat mengenal kemampuan peserta didik dalam kompetensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur) seperti melalui pengungkapan gagasan yang orisinal, kebenaran konsep, dan ketepatan penggunaan istilah/fakta/prosedur yang digunakan pada waktu mengungkapkan pendapat, bertanya, atau pun menjawab dari suatu pertanyaan.
Pada penilaian pengetahuan dapat tercermin kemampuan peserta didik yang mampu menjelaskan konsep, hukum maupun prosedur sebagai suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir tentang bahan ajar yang sedang mereka pelajari.
- Penugasan
Pemberian tugas pada penilaian pengetahuan dapat berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Dengan membuat rubrik yang mencerminkan kemampuan berfikir peserta didik, penugasan menjadi salah satu bukti autentik penilaian pengetahuan bagi mereka.
Dengan memperhatikan waktu pelaksanaan tugas dan kriteria pekerjaan/tugas peserta didik, selain digunakan untuk menilai kompetensi pengetahuan, penilaian tertulis juga dapat digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.
- Penilaian Ketrampilan
Indikator untuk keterampilan diturunkan dari KD pada KI-4 dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: menggabungkan, mengkontruksi, merancang, membuat sketsa, memperagakan, menulis laporan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan menyajikan.
Pada penilaian kompetensi ketrampilan SMA Negeri 11 Purworejo merekomendasikan agar para guru pendidik menggunakan teknik-teknik berikut diterapkan dalam penilaian pada peserta didik yaitu : Unjuk kerja / kinerja / praktik, dengan menggunakan skala ketrampilan untuk mengetahui ketercapaian kompetensi siswa yang membutuhkan aksi individual atau kelompok. Proyek, dengan menentukan rubrik terhadap komponen tahapan kerja untuk menilai tugas yang menuntut hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan tertulis/lisan. Produk, untuk menilai kemampuan peserta didik dalam menghasilkan karya (seni, tulisan, teknologi, atau desain) alat-alat, maupun barang yang sesuai dengan criteria dan ketentuan dalam pencapaian ketrampilan yang dikehendaki. Penilaian produk ini biasanya dilakukan secara analitik (menuntut proses dihasilkannya produk, mulai dari persiapan, pembuatan, dan finalisasi produk) atau holistik (hanya berdasarkan kesan menyeluruh dari sebuah produk yang dihasilkan oleh peserta didik). Portofolio, untuk menilai karya-karya peserta didik secara individual pada satu periode tertentu untuk suatu mata pelajaran. Dengan himpunan karya peserta didik ini akan tercermin bukti dinamika perkembangan ketrampilan mereka selama mengikuti pembelajaran suatu mata pelajaran.
- Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas SMA Negeri 11 Purworejo diatur mengacu pada Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas yang diterbitkan oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran 2020/2021.
- Predikat nilai sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMA Negeri Purworejo.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
- Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal mencapai 90%. Persentase kehadiran diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau alasan tertentu.
- Penentuan kenaikan kelas dilakukan melalui rapat dewan guru.
- Apabila terjadi hal hal khusus yang menyebabkan nilai sikap peserta didik harus ditinjau kembali, maka penentuan kenaikan kelas harus dilakukan melalui konferensi kasus dewan guru terkait dengan memperhatikan pembinaan dan pertimbangan masa depan peserta didik yang bersangkutan.
- Kriteria Kelulusan
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan ke dua Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 71 disebutkan bahwa : (1) Kriteria pencapaian Kompetensi Lulusan dalam ujian nasional dikembangkan oleh BNSP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Oleh karena itu pada tahun pelajaran 2020/2021 sebelum diterbitkan POS Ujian Nasional diterbitkan maka kriteria pencapaian kompetensi lulusan mengacu pada peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Negeri 11 Purworejo setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- lulus Ujian Sekolah.
- mengikuti ujian nasional
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Pleno Dewan Guru.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian SMA/MA apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik mempunyai rata-rata nilai Ujian Ujian Sekolah (NS) minimal 70 dan nilai terendah 68.
- Nilai Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diperoleh dari 50% Nilai Ujian Praktek + 50% Nilai Ujian Tulis.
Nilai Ujian Sekolah dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).