KREDIT POIN

 

KREDIT POIN PELANGGARAN SISWA

SMA NEGERI 11 PURWOREJO

 

 

NO JENIS PELANGGARAN KREDIT
1.

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

Atribut tidak lengkap

Berpakaian tidak rapi/tidak sesuai aturan

Motor tidak sesuai standar pabrikan

Membuang sampah sembarangan

Mengotori/corat – coret fasilitas sekolah

Merusak fasilitas sekolah

Terlambat datang ke sekolah

Rambut gondrong/ di cat/ potongan tidak standar

Tidak ikut upacara

Membolos / Alpa

Menyontek

Membawa HP ke sekolah

Mencemarkan nama baik sekolah

Melecehkan teman/ guru atau karyawan

Membawa rokok / merokok di sekolah

Membawa barang terlarang ke sekolah

Mabok di sekolah

Melakukan provokasi

Berkelahi di lingkungan sekolah

Berkelahi di luar sekolah dengan memakai atribut sekolah

Terbukti mencuri disekolah

Terbukti secara hukum hamil atau menyebabkan kehamilan

Melakukan tindak kekerasan / penganiayaan terhadap warga sekolah

 

3

3

3

5

5

15

3

5

10

20/10

10

20

25

25/50

30

50

70

50

50

50

80

100

100

 

 

TINGKAT PENANGANAN UNTUK PELANGGAR KEDISIPLINAN

  1. Setiap terjadi pelanggaran dengan kreditpoin 3 sampai dengan 25 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama wali kelas dan BK
  2. Jika kredit poin mencapai 26 sampai dengan 50 ditangani oleh wali kelas, BK ,waka Kesiswaan dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua / wali siswa.
  3. Jika kredit poin telah mencapai 51 sampai dengan 75 penangana oleh wali kelas, BK, Waka Kesiswaan, Waka Humas dan pemanggilan orang tua/ wali siswa ke sekolah untuk membuat surat pernyataan yang pertama
  4. Jika kredit poin telah mencapai 76 sampai dengan 99 penanganan oleh wali kelas, BK, Waka Kesiswaan, Waka Humas, Kepala Sekolah dan pemanggilan orang tua / wali siswa ke sekolah untuk membuat surat pernyataan yang kedua
  5. Jika kredit poin telah mencapai 100, orang tua / wali siswa di panggil ke sekolah untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah tanpa syarat

Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.

Catatan :

Kredit poin berlaku selama menjadi siswa SMA Negeri 11 Purworejo dan tiap kenaikan tingkat, kredit poin dihitung 50% dari akumulasi kredit poin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *