KREDIT POIN PELANGGARAN SISWA
SMA NEGERI 11 PURWOREJO
NO | JENIS PELANGGARAN | KREDIT |
1.
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 |
Atribut tidak lengkap
Berpakaian tidak rapi/tidak sesuai aturan Motor tidak sesuai standar pabrikan Membuang sampah sembarangan Mengotori/corat – coret fasilitas sekolah Merusak fasilitas sekolah Terlambat datang ke sekolah Rambut gondrong/ di cat/ potongan tidak standar Tidak ikut upacara Membolos / Alpa Menyontek Membawa HP ke sekolah Mencemarkan nama baik sekolah Melecehkan teman/ guru atau karyawan Membawa rokok / merokok di sekolah Membawa barang terlarang ke sekolah Mabok di sekolah Melakukan provokasi Berkelahi di lingkungan sekolah Berkelahi di luar sekolah dengan memakai atribut sekolah Terbukti mencuri disekolah Terbukti secara hukum hamil atau menyebabkan kehamilan Melakukan tindak kekerasan / penganiayaan terhadap warga sekolah
|
3
3 3 5 5 15 3 5 10 20/10 10 20 25 25/50 30 50 70 50 50 50 80 100 100
|
TINGKAT PENANGANAN UNTUK PELANGGAR KEDISIPLINAN
- Setiap terjadi pelanggaran dengan kreditpoin 3 sampai dengan 25 ditangani oleh guru yang bersangkutan bersama wali kelas dan BK
- Jika kredit poin mencapai 26 sampai dengan 50 ditangani oleh wali kelas, BK ,waka Kesiswaan dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua / wali siswa.
- Jika kredit poin telah mencapai 51 sampai dengan 75 penangana oleh wali kelas, BK, Waka Kesiswaan, Waka Humas dan pemanggilan orang tua/ wali siswa ke sekolah untuk membuat surat pernyataan yang pertama
- Jika kredit poin telah mencapai 76 sampai dengan 99 penanganan oleh wali kelas, BK, Waka Kesiswaan, Waka Humas, Kepala Sekolah dan pemanggilan orang tua / wali siswa ke sekolah untuk membuat surat pernyataan yang kedua
- Jika kredit poin telah mencapai 100, orang tua / wali siswa di panggil ke sekolah untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah tanpa syarat
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
Catatan :
Kredit poin berlaku selama menjadi siswa SMA Negeri 11 Purworejo dan tiap kenaikan tingkat, kredit poin dihitung 50% dari akumulasi kredit poin