Dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan di SMA N 11 adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013, dan revisi II dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pendidikan Menengah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember 2013, perihal implementasi Kurikulum 2013.
- Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri No. 420/176/SJ dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0258/MPK.A/KR/2014, tanggal 9 Januari 2014, perihal implementasi Kurikulum 2013.
- Peraturan Daerah Jawa Tengah No.9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa ;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 tahun 2012;
- Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah No. 424/13242 tgl 23 Juli 2013 tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa pada Kurikulum 2013;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Mulok Bahasa Jawa untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021