SK Menteri dan Permend

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan di SMA N 11 adalah:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013, dan revisi II dengan PP No. 13 Tahun 2015  tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16  Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai  Kepala Sekolah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 21  Tahun 2016 tentang  Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 24  Tahun 2016 tentang  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016  tentang Standar Penilaian;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah ;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA ;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler ;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka ;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pendidikan Menengah ;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal ;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran ;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 ;
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti ;
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik  pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
  26. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember 2013, perihal implementasi Kurikulum 2013.
  27. Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri No. 420/176/SJ dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0258/MPK.A/KR/2014, tanggal 9 Januari 2014, perihal implementasi Kurikulum 2013.
  28. Peraturan Daerah Jawa Tengah No.9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa ;
  29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 tahun 2012;
  30. Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah No. 424/13242 tgl 23 Juli 2013 tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa pada Kurikulum 2013;
  31. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Mulok Bahasa Jawa untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri  dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah;

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021