Dengan adanya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.443.2 / 03630 tertanggal 31 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di lingkungan Jawa Tengah, maka kami sampaikan bahwa:
- Libur puasa Ramadhan 1442 H. ditetapkan sebagai hari libur satuan Pendidikan pada hari pertama dan kedua yang secara resmi menyesuaikan dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pengumuman pengumuman puasa disampaikan kepada peserta didik / orang tua / wali peserta didik berupa pemberitahuan, Whatts App dan Web sekolah.
- Puasa hari ketiga masuk sekolah kembali online / masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadwal seperti biasa dan jam belajar mulai pukul 07.30-12.00 WIB.
- Persyaratan siswa untuk menjaga keselamatan / kesehatan dan kebersihan di lingkungan rumah masing-masing dengan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan merugikan kebijakan penanganan Covid-19 dan Orang tua yang dimohon dapat mengambil tindakan putra-putrinya.
- Apabila ada perubahan, kami akan sampaikan selanjutnya.
Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak / Ibu Orang tua siswa, kami ucapkan terima kasih.